PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN
Visiuniversal ---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016. Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal dapat di Download disini. Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di t...