Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

INFO, KETENTUAN, PERSYARATAN, DAN PROSES SELEKSI CPNS 2015

Gambar
Rencananya ‪Pemerintah tahun ini akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 sebanyak 134 ribu lowongan yang tersebar di beberapa formasi dan wilayah pengangkatan, baik PNS Pusat maupun PNS Daerah. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan. A. Informasi Umum:  Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sekitar 100.000 formasi (total formasi masih dalam tahap penggodokan) diajukan 134.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut: Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25.500 formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4.500 formasi diperuntukan untuk honorer kementerian dan lembaga negara. Sekitar 10

SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

Gambar
1. Sumber Pendapatan Negara  Untuk mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut. a. Penerimaan Pajak Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk lain, yaitu tetribusi. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan pajak. 1. pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas 2. Pajak pertambahan nilai (PPN) 3. Pajak bumi dan bangunan (PBB) 4. Bea p