DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM
Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI Permenkumham Nomor M.HH-01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Permenkumham Nomor M.HH-02.HL.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM. Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi : Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan; Pelaksanaan pelayan